PANGKEP- - Dinas komunikasi, informatika, statistik dan persandian(Diskominfo SP) menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan.
Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) dibuka oleh Staf Ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan, Akbar S.T. dimana diikuti oleh seluruh OPD yang membidangi urusan PPID pelaksana yang berlangsung ruangan rapat wakil Bupati Pangkep, Rab(16/08/2023).
Akbar dalam sambutannya berharap kegiatan seperti ini bisa melibatkan kelurahan dan desa yang ada agar memahami tentang infromasi publik.
Kepala bidang Humas dan Informasi Komunikasi Publik(IKP) Diskominfo SP Pangkep, Edi Suharyadi mengatakan agenda ini salah satu program wajib dilakukan oleh PPID.
Baca juga:
Kemendikbud Selenggarakan KIHAJAR STEM 2020
|
Menurutnya, ada empat klasifikasi informasi. Sertamerta, berkala, dikecualikan dan setiap saat.
"Untuk informasi yang dikecualikan itu ada tahapnya, dalam pengklasifikasiannya harus sesuai aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008, "katanya.
Lanjutnya, pemberian informasi harus juga melihat asas kepatutan.
"Suatu informasi tidak diberikan bukan berarti ada masalah didalamnya, tapi kita melihat unsur dalam pasal 17 khususnya untuk infornasi yang dikecualikan, "katanya.( Herman Djide)